Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH) dan siapa yang berhak menerimanya?
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial untuk keluarga miskin dan rentan. Penerima manfaat adalah keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki komponen: ibu hamil/nifas, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah SD–SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia 70 tahun ke atas.
Bagaimana cara mendaftar PKH di Indonesia?
PKH tidak bisa didaftarkan secara mandiri online. Pendataan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dan petugas DTKS. Untuk mengajukan diri, datang ke kantor Dinas Sosial setempat atau hubungi pendamping PKH di desa/kelurahan. Pengajuan pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh petugas desa.
Berapa besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga?
Bantuan PKH dibayarkan 4 kali setahun. Komponen bantuan: ibu hamil/nifas Rp 750 ribu/tahap, anak usia dini Rp 750 ribu/tahap, SD Rp 225 ribu/tahap, SMP Rp 375 ribu/tahap, SMA Rp 500 ribu/tahap, penyandang disabilitas berat Rp 600 ribu/tahap, lansia 70+ Rp 600 ribu/tahap. Maksimal 4 komponen per keluarga.
Apa kewajiban penerima PKH agar tidak dikeluarkan dari program?
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen sesuai komponen: ibu hamil rutin ANC di fasilitas kesehatan, anak usia dini mengikuti Posyandu/PAUD, anak sekolah hadir minimal 85% hari sekolah, dan penyandang disabilitas/lansia mengikuti layanan sosial. Ketidakpatuhan menyebabkan pemotongan atau penghentian bantuan.

Bagaimana cara mengadu jika tidak menerima PKH padahal sudah terdaftar DTKS?
Pengaduan dapat dilakukan melalui: pendamping PKH di desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, hotline Kemensos 1500-299, aplikasi LAPOR! (lapor.go.id), atau media sosial resmi Kemensos. Bawa bukti data seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Apa yang harus dilakukan jika nama di DTKS tidak sesuai atau salah data?
Pemutakhiran data DTKS dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen identitas (KTP, KK). Proses pemutakhiran melibatkan verifikasi lapangan oleh petugas. Setelah diperbarui, data masuk ke sistem nasional dan dapat mempengaruhi kepesertaan bantuan sosial lainnya.
Apakah PKH bisa dicabut dan bagaimana prosesnya?
PKH dicabut jika penerima: tidak lagi memenuhi syarat (sudah sejahtera), tidak memenuhi komitmen 3 kali berturut-turut, meninggal dunia, pindah domisili tanpa lapor, atau terbukti memberikan data palsu. Pencabutan dilakukan melalui musyawarah desa. Keluarga yang dicabut dapat mengajukan keberatan ke Dinas Sosial.

Apa perbedaan PKH dengan bantuan sosial lain seperti BPNT dan BLT?
PKH adalah bantuan tunai bersyarat dengan komponen kesehatan dan pendidikan. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan sembako melalui e-warong. BLT adalah bantuan langsung tunai tanpa syarat, biasanya bersifat sementara. Keluarga PKH umumnya juga mendapat BPNT, tetapi program-program ini berbeda mekanismenya.
Bagaimana cara mengecek status penerimaan PKH secara online?
Status PKH dapat dicek melalui: website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, dan kelurahan. Hasil pencarian menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode. Jika nama tidak muncul padahal terdaftar DTKS, hubungi pendamping PKH setempat.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan Program Keluarga Harapan di Indonesia?
Ceritakan masalah PKH Anda — apakah soal pendaftaran, data yang salah, bantuan tidak cair, atau pencabutan yang tidak adil — dan uplaw.ai akan membantu Anda memahami hak sebagai calon/penerima PKH, jalur pengaduan yang tepat, dan dokumen yang perlu disiapkan.

Gratis untuk memulai
Ada masalah PKH? Ceritakan kepada uplaw.ai.
Tanpa akun. uplaw.ai membantu memahami hak penerima PKH dan mempersiapkan pengaduan atau dokumen yang diperlukan.

