Siapa saja yang berhak mendapat perlindungan dari LPSK?
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi: saksi dalam proses peradilan, korban tindak pidana, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), dan ahli dalam proses peradilan yang memerlukan perlindungan.
Tindak pidana apa saja yang memicu hak perlindungan LPSK?
LPSK memberikan perlindungan khusus untuk kasus: korupsi, terorisme, TPPU, narkotika, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, perdagangan orang, dan tindak pidana serius lain yang memerlukan kesaksian yang berisiko bagi saksi atau korban.
Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK?
Permohonan diajukan secara tertulis ke LPSK di lpsk.go.id atau datang ke kantor LPSK. Sertakan identitas pemohon, uraian ancaman atau kekhawatiran yang dialami, hubungan dengan perkara, dan bukti-bukti yang ada. LPSK akan menilai kelayakan permohonan dalam 7 hari.
Apa bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK?
LPSK dapat memberikan: perlindungan fisik oleh petugas, perlindungan identitas dan lokasi, bantuan hukum, dukungan psikologis dan psikososial, fasilitasi restitusi dari pelaku, penggantian biaya transportasi dan akomodasi, dan bantuan medis bagi korban.

Apakah saksi boleh memberikan kesaksian dari lokasi yang berbeda?
Ya. LPSK dapat memfasilitasi pemberian kesaksian dari lokasi yang dirahasiakan melalui telekonferensi atau cara lain. Kesaksian jarak jauh sah secara hukum dan sering digunakan untuk melindungi saksi dari intimidasi terdakwa atau pihak terkait.
Apa itu restitusi dan bagaimana korban bisa mendapatkannya?
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibayar terpidana kepada korban. LPSK dapat mengajukan permohonan restitusi kepada hakim atas nama korban. Jika terpidana tidak membayar restitusi, negara dapat membantu melalui mekanisme kompensasi untuk korban kejahatan tertentu.
Bagaimana LPSK melindungi whistleblower korupsi?
LPSK memberikan perlindungan khusus bagi whistleblower kasus korupsi dan tindak pidana serius lain. Perlindungan mencakup kerahasiaan identitas, perlindungan dari pembalasan seperti PHK atau tuntutan hukum balik, dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Apakah LPSK bisa melindungi saksi dari tuntutan hukum balik?
Ya. LPSK dapat mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum atau hakim untuk menghentikan tuntutan atau mempertimbangkan status saksi sebagai whistleblower. Surat keterangan dari LPSK dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Bagaimana jika ancaman terhadap saksi terjadi setelah persidangan selesai?
Perlindungan LPSK dapat berlanjut setelah persidangan selesai jika ancaman masih ada. Ajukan perpanjangan perlindungan ke LPSK dengan menyertakan bukti ancaman terbaru. LPSK dapat merelokasi saksi ke lokasi yang lebih aman jika diperlukan.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan perlindungan saksi di Indonesia?
Ceritakan situasi Anda sebagai saksi atau pelapor di chat. uplaw.ai membantu menyiapkan formulir permohonan perlindungan ke LPSK, mendokumentasikan ancaman yang diterima, dan memandu proses hukum sebagai saksi atau whistleblower di Indonesia.

Gratis untuk memulai
Diancam karena menjadi saksi? Ceritakan kepada uplaw.ai.
Tanpa perlu akun. uplaw.ai membantu menyiapkan permohonan perlindungan ke LPSK.

