Apa itu asuransi Jasa Raharja dan siapa yang berhak mendapatkannya?
Jasa Raharja adalah BUMN yang mengelola asuransi wajib kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. Korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan umum berhak mendapat santunan, termasuk korban pejalan kaki. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat permanen hingga Rp 50 juta, dan rawat inap hingga Rp 20 juta.
Bagaimana cara mengajukan klaim Jasa Raharja?
Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau daftar online di jasaraharja.co.id. Dokumen yang diperlukan: laporan polisi (LP), keterangan dokter/rumah sakit, KTP korban atau ahli waris, dan kuitansi biaya pengobatan. Ajukan dalam waktu 6 bulan sejak kecelakaan. Proses klaim biasanya selesai dalam 7–14 hari kerja.
Apakah saya bisa menuntut ganti rugi dari pengemudi yang bersalah selain klaim Jasa Raharja?
Ya. Klaim Jasa Raharja dan tuntutan perdata kepada pengemudi yang bersalah adalah dua jalur terpisah dan tidak saling mengurangi. Anda dapat menuntut ganti rugi material (kerusakan kendaraan, biaya pengobatan yang melebihi santunan) dan immaterial melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Bagaimana prosedur laporan kecelakaan ke Polri?
Segera hubungi 110 (Polisi) atau 119 (Ambulans). Jaga lokasi kecelakaan. Laporan polisi (LP) dibuat di Satlantas Polres setempat. LP ini wajib untuk klaim Jasa Raharja. Jika terjadi sengketa tanggung jawab, minta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lengkap dari polisi.

Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya kecelakaan lalu lintas?
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas setelah batas maksimum Jasa Raharja (Rp 20 juta) terlampaui. Koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan memungkinkan korban mendapat pertanggungan penuh tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat I dan II.
Apa yang terjadi jika pengemudi yang bersalah tidak memiliki SIM atau kendaraan tidak diasuransikan?
Jasa Raharja tetap memberikan santunan kepada korban meskipun kendaraan tidak diasuransikan atau pengemudi tidak memiliki SIM, karena santunan bersumber dari dana premi semua kendaraan. Anda tetap dapat menuntut penggantian kerugian secara perdata dari pengemudi yang bersalah.
Berapa batas waktu mengajukan klaim Jasa Raharja?
Klaim Jasa Raharja harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak kecelakaan terjadi. Lewat batas ini, klaim tidak dapat diproses. Untuk korban meninggal, klaim diajukan oleh ahli waris dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian.

Apakah kecelakaan tunggal (tanpa kendaraan lain) mendapat santunan Jasa Raharja?
Kecelakaan tunggal di jalan umum umumnya tidak mendapat santunan Jasa Raharja karena tidak melibatkan kendaraan lain. Namun, jika kecelakaan terjadi karena kondisi jalan yang rusak, Anda dapat mengajukan tuntutan kepada pengelola jalan (Kementerian PUPR atau Pemda) atas kelalaian pemeliharaan jalan.
Bagaimana jika kecelakaan terjadi di jalan tol?
Kecelakaan di jalan tol ditangani sama seperti jalan umum. Hubungi pengelola tol untuk laporan internal dan hubungi Polisi Lalu Lintas untuk LP resmi. Jika kecelakaan disebabkan kondisi jalan tol yang buruk, Anda dapat menuntut pengelola tol secara perdata.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan klaim kecelakaan lalu lintas di Indonesia?
Ceritakan detail kecelakaan — tanggal, lokasi, kondisi, dan dokumen yang sudah dimiliki. uplaw.ai membantu menyiapkan formulir klaim Jasa Raharja, panduan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, dan surat tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bersalah sesuai hukum Indonesia.

Gratis untuk memulai
Terlibat kecelakaan? Ceritakan ke uplaw.ai.
Tanpa akun. uplaw.ai membantu menyiapkan formulir klaim Jasa Raharja dan panduan menuntut ganti rugi dari pihak yang bersalah.

