Apa itu UU KIP dan hak apa yang diberikannya kepada warga?
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi. Pelanggaran hak ini dapat berujung sanksi pidana penjara hingga 1 tahun.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi ke badan publik?
Permohonan disampaikan kepada PPID badan publik terkait secara lisan atau tertulis. Cantumkan identitas, nama dan format informasi, tujuan penggunaan. Badan publik harus merespons dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari.
Informasi apa yang dikecualikan dari keterbukaan publik?
Informasi yang dikecualikan meliputi: informasi yang membahayakan pertahanan negara, informasi intelijen, informasi penegakan hukum, hak kekayaan intelektual, rahasia bisnis, dan informasi pribadi berdasarkan uji konsekuensi.
Apa yang harus dilakukan jika badan publik menolak permohonan informasi?
Ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja. Jika keberatan ditolak, ajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi. Proses ini gratis dan dapat diselesaikan dalam 100 hari.

Bagaimana proses sengketa di Komisi Informasi?
Sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat (badan publik pusat) atau Komisi Informasi Provinsi (badan publik daerah). Proses dimulai mediasi 14 hari, jika gagal dilanjutkan ajudikasi. Putusan bersifat final dan mengikat.
Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan informasi publik?
Akses informasi publik pada prinsipnya gratis. Namun badan publik dapat mengenakan biaya penggandaan dokumen. Badan publik tidak boleh memungut biaya yang memberatkan pemohon dalam mengakses informasi yang tersedia secara online.
Informasi apa yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik?
Badan publik wajib mengumumkan secara berkala: profil dan program organisasi, laporan keuangan, akses layanan publik, prosedur permohonan informasi, dan informasi lain yang diatur perundangan. Informasi ini harus tersedia di website resmi tanpa perlu diminta.

Apakah jurnalis dan NGO mendapat perlakuan khusus dalam akses informasi?
Tidak ada preferensi khusus — UU KIP berlaku sama untuk semua pemohon. Jurnalis dapat merujuk pada UU Pers sebagai dasar tambahan. NGO dapat menggunakan status badan hukum untuk mengajukan permohonan atas nama organisasi.
Apa sanksi bagi pejabat yang sengaja menutup akses informasi publik?
Pasal 52 UU KIP mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik. Pengaduan dapat disampaikan ke Komisi Informasi dan Ombudsman.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan keterbukaan informasi publik di Indonesia?
Ceritakan informasi yang Anda butuhkan di chat. uplaw.ai membantu menyusun surat permohonan informasi ke PPID, keberatan formal kepada atasan PPID, dan pengajuan sengketa ke Komisi Informasi jika permohonan Anda ditolak.

Gratis untuk memulai
Informasi ditolak? Ceritakan kepada uplaw.ai.
Tanpa perlu akun. uplaw.ai membantu menyiapkan permohonan informasi dan sengketa ke Komisi Informasi.

