Apa saja golongan narkotika di Indonesia dan sanksinya?
UU Narkotika membagi narkotika menjadi 3 golongan. Golongan I (heroin, kokain, ganja) hukuman paling berat: penjara 4-20 tahun atau hukuman mati untuk pengedar. Golongan II (morfin, petidin) dan Golongan III (kodein) mendapat sanksi lebih ringan. Kepemilikan tanpa hak tetap dipidana meskipun jumlah kecil.
Apakah pecandu narkotika bisa mendapat rehabilitasi bukan penjara?
Ya. Pasal 54 UU Narkotika mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Jika pecandu menyerahkan diri sukarela ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sebelum ditangkap, hakim dapat memutus rehabilitasi bukan penjara.
Bagaimana proses rehabilitasi sukarela di BNN?
Pecandu dapat mendaftar ke BNN Pusat, BNN Kota/Kabupaten, atau IPWL (rumah sakit, puskesmas, atau klinik tertentu). Pendaftaran gratis. BNN melakukan asesmen dan merekomendasikan program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Laporan ke IPWL dapat jadi bukti itikad baik di pengadilan.
Apakah pemilik narkotika untuk pemakaian sendiri tetap dipidana?
Berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dipidana penjara maksimal 4 tahun. Namun Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 mendorong hakim untuk memutus rehabilitasi jika terbukti sebagai pengguna bukan pengedar, terutama jika sudah dalam program rehabilitasi.

Apa batasan jumlah narkotika yang membedakan pengguna dan pengedar?
Berdasarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 dan SEMA No. 3 Tahun 2011, batas yang sering dijadikan acuan untuk pengguna: ganja maksimal 5 gram, sabu maksimal 1 gram, heroin maksimal 1,8 gram, kokain maksimal 1,8 gram, ekstasi maksimal 2,4 gram. Di atas batas tersebut cenderung dianggap pengedar.
Apakah hukuman mati masih berlaku untuk pengedar narkotika di Indonesia?
Ya. Pasal 114 dan 119 UU Narkotika mengancam hukuman mati bagi pengedar Golongan I dalam jumlah melebihi batas tertentu. Indonesia masih melaksanakan eksekusi mati terpidana narkotika. Hukuman mati juga dapat dijatuhkan kepada warga negara asing yang tertangkap mengedarkan narkotika.
Apa hak tersangka narkotika saat ditangkap BNN atau Polri?
Tersangka narkotika berhak: mendapat surat penangkapan, didampingi pengacara (Pasal 56 KUHAP), memberitahu keluarga, menggunakan hak diam, dan menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri. BNN wajib menyerahkan tersangka ke kejaksaan dalam waktu yang ditentukan KUHAP.

Bagaimana jika saya menemukan narkotika milik orang lain di properti saya?
Segera laporkan ke BNN atau Polri setempat. Simpan barang tersebut tanpa memindahkannya dan dokumentasikan. Melaporkan temuan narkotika secara sukarela menunjukkan itikad baik dan dapat menjadi faktor meringankan jika terjadi penyelidikan lebih lanjut.
Apakah tersangka narkotika yang kooperatif mendapat keringanan hukuman?
Ya. Justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan mendapat keringanan hukuman berdasarkan UU LPSK dan Surat Edaran MA. Kooperasi dalam mengungkap jaringan yang lebih besar sangat mempengaruhi pertimbangan hakim.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan hukum narkotika di Indonesia?
Ceritakan situasi Anda di chat. uplaw.ai menjelaskan pasal yang berlaku, membantu mencari IPWL terdekat untuk rehabilitasi sukarela, menjelaskan hak tersangka berdasarkan KUHAP, dan memandu mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH.

Gratis untuk memulai
Menghadapi kasus narkotika? Ceritakan kepada uplaw.ai.
Tanpa perlu akun. uplaw.ai menjelaskan hak Anda dan opsi rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika.

