Apa hak-hak tersangka berdasarkan KUHAP di Indonesia?
KUHAP (UU 8/1981) menjamin hak tersangka: mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum (wajib jika ancaman pidana 5 tahun ke atas), diberitahu dakwaan, tidak dipaksa mengaku, menggunakan hak diam (hak untuk tidak menjawab pertanyaan), mendapat penerjemah, diperiksa dengan bahasa yang dipahami, dan tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan merendahkan.
Apakah tersangka wajib menjawab pertanyaan polisi saat interogasi?
Tidak. Tersangka memiliki hak untuk diam (right to remain silent). Tersangka tidak wajib menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya sendiri — ini diakui secara implisit dalam asas praduga tak bersalah dan prinsip non-self incrimination. Namun, tersangka harus hadir jika dipanggil secara sah oleh penyidik.
Berapa lama maksimum penahanan tersangka di Indonesia?
Penahanan oleh penyidik Polri maksimal 20 hari (dapat diperpanjang penuntut umum 40 hari). Penahanan oleh penuntut umum maksimal 20 hari (diperpanjang PN 30 hari). Penahanan selama persidangan di PN maksimal 30 hari (dapat diperpanjang). Total penahanan maksimum bergantung pada tingkat ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan.
Apa itu praperadilan dan kapan bisa diajukan?
Praperadilan adalah sidang di PN untuk menguji legalitas: penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan (SP3), dan penetapan tersangka (pasca Putusan MK 21/2014). Praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya ke PN setempat. Sidang praperadilan harus diputus dalam 7 hari.

Apa alur proses hukum pidana di Indonesia dari penangkapan hingga putusan?
Alur: (1) Penyelidikan — menentukan ada/tidaknya tindak pidana; (2) Penyidikan — mengumpulkan bukti, menetapkan tersangka; (3) Penuntutan — penuntut umum menyusun dakwaan; (4) Persidangan di PN — pembacaan dakwaan, pembuktian, tuntutan, pledoi, putusan; (5) Upaya hukum — banding ke PT, kasasi ke MA, PK ke MA.
Apakah tersangka berhak mendapat penasihat hukum gratis?
Ya. Tersangka yang diancam pidana 5 tahun ke atas dan tidak mampu secara ekonomi berhak mendapat bantuan hukum gratis dari advokat yang ditunjuk. Negara menyediakan layanan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi Kemenkumham. Tersangka juga dapat meminta bantuan melalui Posbakum di pengadilan.
Apa yang bisa dilakukan jika tersangka mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak sah saat ditahan?
Tersangka atau keluarganya dapat: melaporkan ke Propam Polri atau Divpropam, mengadu ke Komnas HAM, melaporkan ke Ombudsman jika terkait maladministrasi, mengajukan praperadilan, atau melaporkan secara pidana berdasarkan UU Perlindungan HAM. Dokumentasikan bukti fisik dan keterangan saksi sesegera mungkin.

Apa perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana di Indonesia?
Tersangka: orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyidikan. Terdakwa: tersangka yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dihadapkan dalam persidangan. Terpidana: terdakwa yang sudah dijatuhi putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis untuk perkara pidana di Indonesia?
Bantuan hukum gratis tersedia melalui: (1) LBH terakreditasi Kemenkumham — daftar tersedia di website Kemenkumham; (2) Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di PN setempat; (3) Klinik hukum fakultas hukum negeri; (4) YLBHI (Yayasan LBH Indonesia) dan organisasi mitra. Syarat: surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa.
Bagaimana uplaw.ai membantu saya dengan hak tersangka di Indonesia?
Ceritakan situasi hukum pidana Anda — apakah soal penetapan tersangka, penahanan, praperadilan, atau hak selama persidangan — dan uplaw.ai akan membantu Anda memahami hak-hak berdasarkan KUHAP, jalur bantuan hukum yang tersedia, dan langkah yang perlu diambil.

Gratis untuk memulai
Menghadapi masalah hukum pidana? Ceritakan kepada uplaw.ai.
Tanpa akun. uplaw.ai membantu memahami hak tersangka/terdakwa dan menghubungkan dengan bantuan hukum yang tepat.

